Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini

Galih Setiadi - Rabu, 14 Juli 2021 | 07:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Syarat dan biaya perpanjang SIM cuma segini.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo kasih penjelasan.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal." kata Djati dalam keterangan resmi.

"Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," tuturnya.

Layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka tapi dengan pembatasan kuota pemohon.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Lebih Panjang, Catat Cara Bikin SIM Baru Online

Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah.

Brother hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.

Untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular