Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo kasih penjelasan.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal." kata Djati dalam keterangan resmi.
"Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," tuturnya.
Layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka tapi dengan pembatasan kuota pemohon.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Lebih Panjang, Catat Cara Bikin SIM Baru Online
Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah.
Brother hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.
Untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR