Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini

Galih Setiadi - Rabu, 14 Juli 2021 | 07:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Syarat dan biaya perpanjang SIM cuma segini.

MOTOR Plus-online.com - Asyik tetap bisa perpanjang SIM selama PPKM darurat.

Langsung dicek biaya dan syarat perpanjang SIM resmi dari kepolisian.

Ternyata, perpanjang SIM motor cuma butuh biaya yang gak bikin kantong jebol.

Catat juga syarat perpanjang SIM, jangan sampai kelupaan.

Masih dalam aturan yang sama, masa berlaku SIM ditetapkan 5 tahun sejak penerbitan.

Layanan perpanjang SIM bisa dilakukan di kantor Satpas SIM, atau layanan SIM keliling.

Selama PPKM darurat, layanan pengurusan SIM tetap beroperasi.

Adapun masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang Jangan Lupa Kedaluarsa

Baca Juga: Model Baru Smart SIM Masa Berlaku Lebih Lama dan Bisa Jadi E-Money

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo kasih penjelasan.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal." kata Djati dalam keterangan resmi.

"Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," tuturnya.

Layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka tapi dengan pembatasan kuota pemohon.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Lebih Panjang, Catat Cara Bikin SIM Baru Online

Adapun syarat perpanjangan SIM cukup mudah.

Brother hanya perlu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM, dan bukti cek kesehatan.

Untuk biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis

Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.

Untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

Nah, gak perlu takut kantong jebol perkara perpanjang SIM ya bro.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular