MOTOR Plus-online.com - Banyak yang lupa memperpanjang SIM sehingga mati dan jadi kedaluarsa tidak bisa digunakan lagi.
Kenapa SIM mati atau kedaluarsa tidak dapat SMS, polisi kasih alasan karena pernah dilakukan namun dianggap tidak efektif.
Padahal banyak warga yang menginginkan agar adanya inovasi baru jika masa masa berlaku SIM habis diingatkan lewat SMS atau email.
Sama seperti pemilik motor baru Yamaha, kalau waktunya servis gratis dapat SMS dari dealer ketika pembelian.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur
Masyarakat ingin pelayanan serupa jika masa berlaku SIM akan habis.
Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman pun berikan penjelasan.
"Yang wajib mengingat adalah kita sebagai pemilik SIM. Karena SIM merupakan kelengkapan pribadi kita & menjadi bagian hidup kita. Sama seperti KTP, rekening tabungan, BPKB, STNK dan lainya. Harus rutin dibiasakan kita cek atau memanfaatkan menu reminder pada gadget kita," kata Arief kepada GridOto.com, Kamis (8/7/2021).
Menurut Arief, Korlantas Polri sempat memiliki beberapa layanan pengingat masa berlaku SIM melalui SMS maupun email.
Baca Juga: Aturan Baru Ini Bikin Masa Berlaku SIM Jadi Makin Panjang, Simak Bro
"Tapi berdasarkan evaluasi, hal tersebut kurang efektif karena banyak pemohon SIM yang tidak mencantumkan nomor Handphone maupun alamat email pada saat registrasi SIM. Atau banyak juga yang melakukan pergantian nomor HP dan email sudah tidak aktif sehingga pesan tidak sampai," bebernya.
"Dengan adanya Aplikasi SINAR, layanan ini akan kita tingkatkan kembali sehingga masyarakat dapat kita bantu untuk mengingatkan masa berlaku," tutupnya.
Sekadar informasi, kini pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) A dan C dapat dilakukan secara daring sejak April 2021.
Layanan perpanjangan SIM secara daring ini dinamakan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Kabar Gembira Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang Jangan Lupa Kedaluarsa
Perlu diingat, bagi yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tidak memerlukan tes sama sekali baik tes teori, psikotes, ataupun tes praktik.
Rangkaian tes tersebut hanya diperlukan untuk pembuatan SIM baru.
Begini cara perpanjangan SIM melalui daring:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.
Baca Juga: Terungkap Alasan Kenapa Masa Berlaku SIM Baru Lebih Panjang, Ternyata Karena Ini
2. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.
3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
4. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
5. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
Baca Juga: Model Baru Smart SIM Masa Berlaku Lebih Lama dan Bisa Jadi E-Money
6. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur
10.SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
11. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.
1. SIM A dan A umum: Rp 80.000
2. SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
3. SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D khusus D1: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000
KOMENTAR