Kalau pelat nomor huruf CC dipakai untuk staf konsulat kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.
Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.
Sekarang udah jelas ya bro, kenapa gak ada pemakaian pelat nomor huruf C secara komersial.
Kalau masih belum jelas, brother bisa tonton videonya di bawah ini ya.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR