Terbongkar Pelat Nomor Huruf C Gak Eksis di Indonesia, Alasannya Bersejarah Banget

Galih Setiadi - Rabu, 14 Juli 2021 | 13:50 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi pelat nomor

MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran pelat nomor huruf C gak ada di Indonesia, ternyata gara-gara ini.

Seperti yang brother tahu, pelat nomor umumnya dimiliki setiap kendaraan bermotor.

Misalnya motor atau kendaraan lainnya, pasti ada pelat nomor di depan dan belakang.

Nah, pelat nomor sendiri punya arti dan susunan huruf dan angka pada nomor polisi.

Biasanya huruf depan di pelat nomor wilayah kendaraan tersebut, baik satu atau dua huruf.

Misalnya saja pelat nomor B atau AB, yang menandakan wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari semua kombinasi huruf pertama di pelat nomor, cuma huruf C saja yang keberadaannya jarang banget.

Baca Juga: 3 Huruf di Pelat Nomor Motor Bisa Langsung Ketahuan Tempat Tinggal Pemiliknya

Baca Juga: Waspada Polisi dan Debt Collector Tangkap Motor dari Kode Pelat Nomor Ini

Sedikit sejarah, penggunaan kode wilayah di pelat nomor sudah dimulai sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Saat itu, masyarakat Indonesia memakai bahasa Indonesia dan Belanda untuk berkomunikasi.

Hal ini membuat ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Misalnya pada ejaan lama atau Ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.

Baca Juga: Amit-amit Puluhan Pemotor Jungkir Balik Akibat Salah Pasang Pelat Nomor Jangan Ditiru

Namun, huruf TJ gak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda.

Makanya gak ada penggunaan pelat nomor dengan kode wilayah C.

Namun, pemakaian huruf C rupanya dipakai sebagian lembaga.

Namun bukan memakai huruf C tunggal, tapi dua huruf C (CC) dan kode CD.

Baca Juga: Waduh Mesin Mendadak Ngebul, Penyebabnya Gara-gara Pelat Nomor

Kalau pelat nomor huruf CC dipakai untuk staf konsulat kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sementara itu, pelat nomor dengan kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Sekarang udah jelas ya bro, kenapa gak ada pemakaian pelat nomor huruf C secara komersial.

Kalau masih belum jelas, brother bisa tonton videonya di bawah ini ya.

Source : KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular