Namun, apakah boleh pemohon SIM membawa kendaraan sendiri untuk ujian praktik?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman berikan penjelasan.
Menurut Arief untuk bikin SIM pakai motor sendiri memang tidak dilarang bahkan diperbolehkan mengikuti tes uji.
"Boleh-boleh saja, jadi sepanjang itu memiliki speksifikasi standar yang kita miliki itu dipersilahkan," kata Arief saat ditemui Motor Plus.
Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Bakal Berlaku Agustus 2021, Catat Syarat Bikinnya
"Mungkin ada masyarakat yang sudah terbiasa dengan kendaraanya itu boleh saja. Dengan catatan kendaraan yang akan dipergunakan itu harus standar, artinya spesifikasinya itu sesuai dengan (motor) yang kita gunakan," sambungnya.
Sebagai informasi tambahin, tarif pembuatan SIM itu masih termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.
Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR