Untuk mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan ini, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Ternyata, program tersebut hanya berlaku bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo selama PPKM darurat.
Adapun masa berlaku PPKM darurat berlangsung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Nah, bagi yang pajak kendaraan-nya jatuh tempo di tanggal tersebut, bisa melunasi pembayaran yang ditunggu sampai 20 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini
Eits, tetap bisa bayar pajak kendaraan meskipun PPKM darurat masih berlaku.
Pembayaran pajak kendaraan bisa manfaatkan aplikasi e-SAMSAT.
Seperti yang dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
"Untuk saat ini dapat menggunakan e-SAMSAT dengan pembayaran pajak menggunakan menu yang tersedia pada ATM milik bapak atau ibu," ucap Herlina mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR