Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

Galih Setiadi - Kamis, 15 Juli 2021 | 16:00 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus cuma sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, denda pajak kendaraan dihapus, buruan bayar online begini caranya.

Kabar gembira buat bikers, bayar pajak kendaraan makin enteng nih.

Denda pajak kendaraan dihapus, tinggal bayar pokok pajak motornya saja nih.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi keringanan lainnya.

Secara khusus bagi warga DKI Jakarta, ada keringanan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda atau sanksi administratif.

Aturannya tertulis dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku, Hanya Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya

Untuk mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan ini, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Ternyata, program tersebut hanya berlaku bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo selama PPKM darurat.

Adapun masa berlaku PPKM darurat berlangsung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Nah, bagi yang pajak kendaraan-nya jatuh tempo di tanggal tersebut, bisa melunasi pembayaran yang ditunggu sampai 20 Agustus 2021.

Bapenda DKI Jakarta
Aturan pemutihan pajak kendaraan Jakarta

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini

Eits, tetap bisa bayar pajak kendaraan meskipun PPKM darurat masih berlaku.

Pembayaran pajak kendaraan bisa manfaatkan aplikasi e-SAMSAT.

Seperti yang dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Untuk saat ini dapat menggunakan e-SAMSAT dengan pembayaran pajak menggunakan menu yang tersedia pada ATM milik bapak atau ibu," ucap Herlina mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

Ia juga menjelaskan batas maksimal durasi penukaran bukti bayar pajak kendaraan ke Kantor Samsat.

"Tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat untuk ditukar dengan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)" ucapnya.

"maksimal dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembayaran. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tutur dia.

Adapun jika menggunakan aplikasi Si-Ondel (Samsat Online Delivery), tersedia layanan delivery yang akan dikirim driver ojek online.

Ditlantas Polda Metro Jaya
Mekanisme pembayaran pajak kendaraan dengan aplikasi SI ONDEL.

Baca Juga: 3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat

Kemudian, driver Si-Ondel tersebut akan mengirimkan TBPKB ke alamat tujuan.

"Untuk pembayaran Si-Ondel, ketika hari libur untuk pick up TBKPB-nya tidak bisa dilakukan karena petugasnya tidak ada. Bisa dilakukan pick up pada saat hari kerja," kata Herlina.

Jangan kelamaan, segera bayar pajak kendaraan yang brother punya ya!


Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Aplikasi Samolnas Sudah Tidak Tersedia, Begini Cara Bayar Pajak Online"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular