MOTOR Plus-online.com - Bikers harus siap-siap, dua minggu lagi SIM C, C1 dan C2 akan berlaku, begini syarat dan ketentuannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Standar Pengemudi Sibdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman saat sosialiasai mengeni penggolongan SIM C melalui kanal Youtube NTMC, 12 Juli 2021.
"Target kami bulan Agustus 2021, aturan ini sudah bisa diimplementasikan," buka AKBP Arief.
"Bagi yang mengendarai motor di atas 250 cc atau di atas 500 cc itu berharap bisa meningkatkan golongan dari C ke CI, baru kemudian di tahun 2022 itu bisa naik ke CII," lanjutnya.
Aturan itu diberlakukan setelah disosialisaikan selama enam bulan sejak Pepol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dikeluarkan Februari 2021, lalu.
"Undang-Undang inikan baru diundangkan per Februari 2021. Seperti hal produk perundang-undangan kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan," sambung Arief.
Aturan mengenai penggolongan SIM C tertuang dalam Bab II Pasal 3 huruf g Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.
Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memilik SIM dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan jenis dan kapasitas kendaraan.
Baca Juga: Golongan SIM C Bakal Berlaku, Praktik Buat SIM Bisa Pakai Motor Sendiri?
Baca Juga: Jangan Kaget Punya SIM Tetap Ditilang Polisi, Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Depan
Berikut golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas cc motor:
Mekanisme kepemilikan SIM CI dan CII harus diawali dengan mempunyai SIM C terlebih dahulu.
Berikut ketentuannya untuk mendapatkan SIM CI :
Pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 15 Juli 2021, Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang Di Sini Bro
Adapun ketentuan usia bagi pemohon SIM C sesuai golongan juga diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Persyaratan usia untuk penerbitan SIM diatur dalam Pasal 7 huruf a, yaitu:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Golongan Baru SIM C yang Ditargetkan Berlaku Mulai Agustus 2021"
Source | : | Kompas.com,youtube.com/ntmc channel |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR