Jangan Ganti Lampu Sein Jadi Warna Putih Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini

Galih Setiadi - Jumat, 16 Juli 2021 | 09:05 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustras. Jangan coba-coba ganti lampu sein jadi warna putih bro.

MOTOR Plus-online.com - Masih berani ganti lampu sein jadi warna putih, pilih penjara atau denda segini.

Yup, lampu sein memang jadi perhatian khusus bagi pemilik motor saat ini.

Masalahnya banyak yang modifikasi lampu sein standar warna kuning lalu diganti menjadi putih.

Entah alasan ganti lampu sein biar keren atau lainnya, padahal sudah ada aturan tegasnya lo!

Aturannya tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 2.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan.

Termasuk motor, pemakaian lampu sein harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Bukan sekedar aturan, tapi ada hukumannya bagi yang berani melanggar.

Baca Juga: Jangan Asal Belok, Perhatikan Cara Menyalakan Lampu Sein Motor Yang Benar

Baca Juga: Street Manners: Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein?

Source : UU no 22 tahun 2009
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular