MOTOR Plus-online.com - Masih berani ganti lampu sein jadi warna putih, pilih penjara atau denda segini.
Yup, lampu sein memang jadi perhatian khusus bagi pemilik motor saat ini.
Masalahnya banyak yang modifikasi lampu sein standar warna kuning lalu diganti menjadi putih.
Entah alasan ganti lampu sein biar keren atau lainnya, padahal sudah ada aturan tegasnya lo!
Aturannya tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 2.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan.
Termasuk motor, pemakaian lampu sein harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Bukan sekedar aturan, tapi ada hukumannya bagi yang berani melanggar.
Baca Juga: Jangan Asal Belok, Perhatikan Cara Menyalakan Lampu Sein Motor Yang Benar
Baca Juga: Street Manners: Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein?
Source | : | UU no 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR