Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Buat brother yang sering pakai mobil juga jangan coba ganti warna lampu sein, aturannya lebih berat.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal 285 ayat 2.
Baca Juga: Virus Baru Lampu Sein Skutik Yamaha NMAX Pindah ke Headlamp, Caranya Gampang Tanpa Potong Kabel
Jadi, mending pakai lampu sein standar alias berwarna kuning bro.
Lagi pula, lampu sein warna putih takutnya bikin mata sakit.
Termasuk terhindar dari sumpah serapah orang di jalanan, gara-gara pakai lampu sein yang bikin silau.
Source | : | UU no 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR