Jangan Ganti Lampu Sein Jadi Warna Putih Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini

Galih Setiadi - Jumat, 16 Juli 2021 | 09:05 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustras. Jangan coba-coba ganti lampu sein jadi warna putih bro.

Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.

Buat brother yang sering pakai mobil juga jangan coba ganti warna lampu sein, aturannya lebih berat.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal 285 ayat 2.

Baca Juga: Virus Baru Lampu Sein Skutik Yamaha NMAX Pindah ke Headlamp, Caranya Gampang Tanpa Potong Kabel

Jadi, mending pakai lampu sein standar alias berwarna kuning bro.

Lagi pula, lampu sein warna putih takutnya bikin mata sakit.

Termasuk terhindar dari sumpah serapah orang di jalanan, gara-gara pakai lampu sein yang bikin silau.

Source : UU no 22 tahun 2009
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular