MOTOR Plus-online.com - Masih berani ganti lampu sein jadi warna putih, pilih penjara atau denda segini.
Yup, lampu sein memang jadi perhatian khusus bagi pemilik motor saat ini.
Masalahnya banyak yang modifikasi lampu sein standar warna kuning lalu diganti menjadi putih.
Entah alasan ganti lampu sein biar keren atau lainnya, padahal sudah ada aturan tegasnya lo!
Aturannya tertuang dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 2.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan.
Termasuk motor, pemakaian lampu sein harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Bukan sekedar aturan, tapi ada hukumannya bagi yang berani melanggar.
Baca Juga: Jangan Asal Belok, Perhatikan Cara Menyalakan Lampu Sein Motor Yang Benar
Baca Juga: Street Manners: Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein?
Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.
Buat brother yang sering pakai mobil juga jangan coba ganti warna lampu sein, aturannya lebih berat.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasal 285 ayat 2.
Baca Juga: Virus Baru Lampu Sein Skutik Yamaha NMAX Pindah ke Headlamp, Caranya Gampang Tanpa Potong Kabel
Jadi, mending pakai lampu sein standar alias berwarna kuning bro.
Lagi pula, lampu sein warna putih takutnya bikin mata sakit.
Termasuk terhindar dari sumpah serapah orang di jalanan, gara-gara pakai lampu sein yang bikin silau.
Source | : | UU no 22 tahun 2009 |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR