Belok Kiri di Persimpangan Wajib Ikuti Lampu Merah, Denda Pelanggarnya Ngeri

Galih Setiadi - Jumat, 16 Juli 2021 | 11:30 WIB
TribunJogja.com/Panji Purnandaru
Ingat, belok kiri wajib ikuti lampu merah atau lampu lalu lintas.

Kalau lampu lalu lintas masih menyala merah, jangan coba-coba terobos.

Ada hukumannya kalau brother masih berani terobos lampu merah.

Dikaitkan dengan ancaman terhadap pelanggaran aturan belok kiri ini sangat berat, yaitu denda uang sebesar maksimal Rp. 500.0000.

Ada opsi sanksi yang berlaku, yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara.

Instagram.com/divisihumaspolri
Belok kiri gak boleh langsung, ikuti lampu lalu lintas.

Baca Juga: Street Manners: Ternyata Menerobos Lampu Merah Diperbolehkan Bro, Asalkan...

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)" tulis aturan tersebut.

Nah, jangan coba-coba terobos lampu lalu lintas kalau masih merah.

Lebih baik sabar menunggu, baru bisa belok kiri nantinya.

Source : Instagram.com/divisihumaspolri,Dishub.kulonprogokab.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular