Kalau lampu lalu lintas masih menyala merah, jangan coba-coba terobos.
Ada hukumannya kalau brother masih berani terobos lampu merah.
Dikaitkan dengan ancaman terhadap pelanggaran aturan belok kiri ini sangat berat, yaitu denda uang sebesar maksimal Rp. 500.0000.
Ada opsi sanksi yang berlaku, yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara.
Baca Juga: Street Manners: Ternyata Menerobos Lampu Merah Diperbolehkan Bro, Asalkan...
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)" tulis aturan tersebut.
Nah, jangan coba-coba terobos lampu lalu lintas kalau masih merah.
Lebih baik sabar menunggu, baru bisa belok kiri nantinya.
Source | : | Instagram.com/divisihumaspolri,Dishub.kulonprogokab.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR