MOTOR Plus-online.com - Jangan nekat belok kiri langsung di persimpangan, wajib ikuti lampu lalu lintas atau lampu APILL.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau dikenal lampu lalu lintas terpasang di persimpangan.
Mulai dari berhenti sampai jalan, diatur oleh lampu APILL.
Termasuk soal belok kiri, yang sempat jadi hangat dibicarakan.
Dulunya diatur dalam di PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 59 ayat 3, dimana boleh langsung belok kiri selama gak ada pengecualian.
Namun, saat ini belok kiri langsung di persimpangan sudah gak berlaku lagi.
Aturannya tertuang dalam Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 Ayat 3.
Nah, brother juga wajib sabar menunggu lampu APILL sampai hijau.
Kalau lampu lalu lintas masih menyala merah, jangan coba-coba terobos.
Ada hukumannya kalau brother masih berani terobos lampu merah.
Dikaitkan dengan ancaman terhadap pelanggaran aturan belok kiri ini sangat berat, yaitu denda uang sebesar maksimal Rp. 500.0000.
Ada opsi sanksi yang berlaku, yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara.
Baca Juga: Street Manners: Ternyata Menerobos Lampu Merah Diperbolehkan Bro, Asalkan...
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)" tulis aturan tersebut.
Nah, jangan coba-coba terobos lampu lalu lintas kalau masih merah.
Lebih baik sabar menunggu, baru bisa belok kiri nantinya.
Source | : | Instagram.com/divisihumaspolri,Dishub.kulonprogokab.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR