5. Jaminan Penawaran Lelang:
a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus ( bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 ( satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
b. Jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid dan memilih barang yang dilelang;
6. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali, sampai dengan batas waktu di atas;
7. Pemenang lelang melunasi Harga lelang ditambah Bea Lelang Pembeli (2%) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan tersebut, maka pembeli dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas Negara;
8. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya termasuk ada/tidaknya dokumen kepemilikan dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
9. Segala biaya yang ditimbulkan akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Mahakam Berau di Jln. HM. Ardhan (Ring Road III) Samarinda, Kaltim Telp. (0541) 4105005 atau KPKNL Samarinda Jln. Yos Sudarso No. 157 Samarinda Telp. (0541) 741056.
Atau bisa juga klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR