Pakai KTP KK dan Dokumen Ini Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair Bulan Juli 2021

Galih Setiadi - Sabtu, 17 Juli 2021 | 08:35 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang tunai.Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta cair bulan ini

Penjelasan soal pencairan bantuan pemerintah tersebut saat dalam Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (30/6/2021).

"Sekarang sedang proses pencairan untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari laman Covid19.go.id.

Instagram/Kemenkopukm
Begini cara mencairkan BLT UMKM atau bantuan pemerintah Rp 1,2 juta berupa modal usaha.

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Isi Nomor KTP, Cek Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta yang Cair Juli 2021 di Bank BRI dan BNI

Calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

Tangkap Layar BRI
Cek nama di eform BRI. Bisa dapat bantuan pemerintah Rp 1,2 juta

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Bulan Juli 2021 Bantuan Pemerintah Masih Disalurkan, Input Nama Sesuai KTP

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular