Syarat utama untuk perpanjang perpanjang SIM adalah masa berlaku SIM belum habis alias belum mati.
Jika SIMnya sudah mati maka harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Bakal Berlaku Agustus 2021, Catat Syarat Bikinnya
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
TIPE | BIAYA |
SIM A | Rp 80.000,- |
SIM C | Rp. 75.000,- |
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi kesehatan.
Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-
simBaca Juga: Kenapa SIM Mati atau Kedaluarsa Tidak Dapat SMS, Polisi Kasih Alasan
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Pengendara motor saat riding di jalan raya wajib memiliki SIM.
Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini
Sanksinya jika tidak dapat menunjukan SIM diatur Pasal 281 pada UU LLAJ.
Buruan perpanjang SIMnya bro, jam operasionalnya singkat.
KOMENTAR