- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM
Kemudian untuk memiliki SIM CI dan CII, harus dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan
Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Jadi siap-siap bikin SIM lagi ya bro, kalau memang punya motor berkapasitas mesin besar!
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR