Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021, Bikers yang Naik Motor Jenis Ini Harus Siap-siap

Fadhliansyah - Sabtu, 17 Juli 2021 | 12:55 WIB
GridOto.com
Gambar ilustrasi. Penggolongan SIM C Akan Mulai Berlaku Agustus 2021, Bikers yang Naik Motor Ini Harus Siap-siap


MOTOR Plus-online.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan berlaku Agustus 2021, bikers yang naik motor cc tertentu harus siap-siap nih.

Sejak beberapa waktu lalu memang penggolongan SIM C mulai banyak dibicarakan oleh masyarakat.

Penggolongan SIM C ini dibedakan dari jenis motor yang dikendarai.

Ini perbedaan ketiganya, SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Lalu SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Aturan mengenai penggolongan SIM C ini tertulis dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah disahkan pada 19 Februari 2021.

Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 17 Juli 2021 Lagi Gak Operasi, Bisa Perpanjang SIM Disini Cuma Sampai Jam Segini

Meski begitu saat ini aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus-online.

"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.

AKBP Arief menambahkan saat ini Polri tengah mengebut persiapan dari penggolongan tersebut.

"Target kita paling lambat Agustus tahun ini," sambungnya.

"Jadi untuk masyarakat yang memang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya diharapkan Mulai tahun ini sudah bisa meningkatkan golongan sim-nya jadi CI," lanjutnya lagi.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Syarat Usia:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1

Baca Juga: Golongan SIM C Bakal Berlaku, Praktik Buat SIM Bisa Pakai Motor Sendiri?

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM

Kemudian untuk memiliki SIM CI dan CII, harus dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:

- Memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan

Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Jadi siap-siap bikin SIM lagi ya bro, kalau memang punya motor berkapasitas mesin besar!

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular