MOTOR Plus-online.com - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan berlaku Agustus 2021, bikers yang naik motor cc tertentu harus siap-siap nih.
Sejak beberapa waktu lalu memang penggolongan SIM C mulai banyak dibicarakan oleh masyarakat.
Penggolongan SIM C ini dibedakan dari jenis motor yang dikendarai.
Ini perbedaan ketiganya, SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Lalu SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.
Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.
Aturan mengenai penggolongan SIM C ini tertulis dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah disahkan pada 19 Februari 2021.
Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Meski begitu saat ini aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus-online.
"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.
AKBP Arief menambahkan saat ini Polri tengah mengebut persiapan dari penggolongan tersebut.
"Target kita paling lambat Agustus tahun ini," sambungnya.
"Jadi untuk masyarakat yang memang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya diharapkan Mulai tahun ini sudah bisa meningkatkan golongan sim-nya jadi CI," lanjutnya lagi.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Syarat Usia:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
Baca Juga: Golongan SIM C Bakal Berlaku, Praktik Buat SIM Bisa Pakai Motor Sendiri?
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM
Kemudian untuk memiliki SIM CI dan CII, harus dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan
Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Jadi siap-siap bikin SIM lagi ya bro, kalau memang punya motor berkapasitas mesin besar!
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR