MOTOR Plus-online.com - Gak sanggup bayar cicilan motor lalu dipulangkan ke leasing, benarkah langsung lunas?
Masa pandemi Covid-19 berdampak banget dari segi ekonomi, apalagi soal cicilan motor.
Enggak sedikit yang kesulitan bayar cicilan motor lantaran ekonomi terhimpit.
Dari situ timbul keinginan untuk mengembalikan motor ke leasing.
Daripada cicilan motor justru jadi beban yang memberatkan bikers.
Sekalipun cicilan motor sudah mau lunas dalam waktu dekat.
Misalnya sudah 30 kali dari total tenor 35 kali sesuai kesepakatan.
Pertanyaannya, apakah mengembalikan motor ke perusahaan pembiayaan atau leasing bakal dilunaskan cicilannya?
Baca Juga: Masih Utang Cicilan Motor Tapi Mau Ganti Baru? Bisa Bro Ini Syaratnya
Baca Juga: Asyik Cicilan Kredit Motor Masih Dapat Keringanan, Ini Penjelasannya
MOTOR Plus Online menanyakan ke Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
Ia mengatakan, pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala, bisa dilakukan.
"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya saat dihubungi MOTOR Plus Online, Sabtu (17/7/2021).
Cara tersebut merupakan salah satu upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.
Baca Juga: Intip Harga dan Cicilan Motor Listrik Viar Stroom, Mulai Rp 700 Ribuan Bro
"Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," tuturnya.
"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia.
Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.
"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset, nanti akan ada surat keterangan," ucapnya.
Baca Juga: Asyik Cicilan Motor Aman Kemenaker Percepat Penyaluran Bantuan Rp 600 Ribu
"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi.
Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.
"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.
Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, masing-masing leasing punya cara berbeda.
Baca Juga: Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank? Mana Lebih Menguntungkan
Jadi, kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan, tetap bisa asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.
Hal itu sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di mana hutang dianggap lunas dan surat keterangan lunas menjadi buktinya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR