"Kami telah melakukan langkah dengan Kementerian Desa agar BLT Desa efektif dicairkan dan membantu masyarakat terutama yang sast ini menghadapi PPKM," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Vitual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
"Pemerintah Desa bisa membayarkan BLT Desa kita melakukan relaksasi dari berbagai aturan sehingga mereka tidak punya kendala untuk membayarkan kepada kelompok penerima di desa tersebut yang belum mendapat bantuan sosial apapun," sambung dia.
"Belum dapat PKH, sembako, BST, sehingga dapat mengcover 8 juta masyarakat lain yang barangkali masih sangat membutuhkan dukungan," lanjut Sri Mulyani.
Penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga hingga Desember 2021.
Baca Juga: Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP, Bantuan Pemerintah Cair Bulan Juli 2021 Silahkan Dicek
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan BLT Dana Desa dan cara cek di sid.kemendesa.go.id?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Desa harus memenuhi kriteria berikut:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabika penerima manfaat merupakan seorang petani, maka BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Baca Juga: Panen Bantuan Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ada 6 Bansos yang Segera Cair
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR