"Tapi kesemuanya ini harus tetap menunjukkan hasil tes negatif baik itu RT-PCR maupun antigen. Lalu seperti yang sudah disampaikan juga, pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun dibatasi, artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan dulu," ujar Adita. Ketentuan ini mulai diberlakukan 19-25 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Aturan Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR