MOTOR Plus-online.com - Catat aturan perjalanan saat libur Idul Adha 2021 di tengah PPKM Darurat, pemotor mau keluar kota harus bawa surat ini.
Enggak terasa libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tinggal dua hari lagi, Selasa (20/7/2021).
Namun karena libur Idul Adha 2021 masih dalam penerapan PPKM Darurat, maka ada aturan perjalanan baru.
Kementerian Perhubungan memperketat persyaratan perjalanan antarkota semua moda transportasi saat libur Hari Raya Idul Adha.
Adapun persyaratan ini dikeluarkan dalam addendum Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha1442 Hijriah.
Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan salah satu aturannya adalah mengatur pelaku perjalanan antar-kota.
Perjalanan antar-kota hanya untuk bikers yang memiliki keperluan di sektor esensial, kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan yang mendesak.
"Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non-Covid jumlah pengantar maksimal 5 orang," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Sabtu malam (17/7/2021).
Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Penyekatan di 1.065 Titik di 3 Provinsi Jelang Idul Adha, Ini Tanggal Berlakunya
Baca Juga: Perayaan Idul Adha Masih PPKM Darurat, Gimana Aturan Shalat Id dan Kurban?
"Ini berlaku untuk perjalanan moda transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi," sambung dia.
Sementara untuk syarat bagi pelaku perjalanan antar kota, dikatakan Adita, tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi udara, kemudian tes PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya.
Hasil tes tidak diperlukan untuk wilayah aglomerasi.
"Ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya," ucapnya.
Baca Juga: 3 Manfaat Makan Daging Sapi Buat Kesehatan Bikers Setelah Idul Adha
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa-Bali menggunakan moda selain transportasi udara, wajib menunjukkan kartu vaksinasi setidaknya dosis pertama serta hasil negatif RT-PCR berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen berlaku 1x24 jam.
Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel basah atau tandatangan elektronik.
Walau demikian, Adita mengatakan, untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan ke luar daerah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Baca Juga: Ternyata Begini Video Trik Membawa Hewan Kurban Menggunakan Motor
"Tapi kesemuanya ini harus tetap menunjukkan hasil tes negatif baik itu RT-PCR maupun antigen. Lalu seperti yang sudah disampaikan juga, pelaku perjalanan orang di bawah 18 tahun dibatasi, artinya diminta untuk tidak melakukan perjalanan dulu," ujar Adita. Ketentuan ini mulai diberlakukan 19-25 Juli 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Aturan Perjalanan Selama Libur Idul Adha 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR