Namun para pengendaranya tidak memiliki SIM karena masih berusia di bawah umur.
"Untuk kendaraan kami tahan dan berikan sanksi tilang," ujarnya.
Adapun pasal tilang yang dikenakan dua remaja itu adalah pasal 297 ayat 1 jo 115 tentang berbalapan di jalan.
Lalu pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 karena tidak memiliki SIM.
Dan Pasal 291 ayat 1 jo psal 106 ayat 7 karena tidak memakai kelengkapan berkendara yaitu helm ketika mengendarai sepeda motor.
Berikut ini video lengkapnya:
Baca Juga: Ini Tampang 3 Anggota Geng Motor Pengeroyok Polisi Saat Balap Liar di Cilandak
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan 2 ABG Ugal-ugalan Kejar Ambulans di Klaten, Ternyata Ngetes Performa Motor untuk Balapan
Source | : | TribunSolo.com,instagram.com/klaten_24jam |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR