William juga telah diberikan surat peringatan dari Satpol PP Kota Medan dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 di Sumut.
Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan.
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 443.2 / 6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan.
Selain William, sebanyak 12 pemilik usaha lainnya yang juga menjalani sidang dengan sanksi mulai dari penjara, denda hingga surat peringatan.
Baca Juga: Cek Syarat Pinjaman Tanpa Agunan dari Bank BCA, Bisa Tambah Modal Usaha Bengkel
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PEMILIK Bengkel Motor di Brigjend Katamso Medan Ditindak karena Buka Usaha saat PPKM Darurat
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR