Cara tersebut merupakan salah satu upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.
Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," tuturnya.
"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia
Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.
"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset, nanti akan ada surat keterangan," ucapnya.
"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi.
Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.
"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.
Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, masing-masing leasing punya cara berbeda.
Baca Juga: Gawat Debt Collector Cuma Klik HP Ketahuan Motor yang Lewat Sedang Nunggak Kredit
Jadi, kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan, tetap bisa asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.
Hal itu sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Di mana hutang dianggap lunas dan surat keterangan lunas menjadi buktinya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR