Purbo juga mengungkapkan bahwa, pelaku mendapatkan upah dari perampasan sepeda motor dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
Adapun kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.
"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.
Selain itu, dua tersangka bukan lembaga atau instansi yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.
"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.
"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.
Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.
Baca Juga: Ketemu Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak Aja Ke Nomor Ini
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR