Terungkap, Ternyata Segini Bayaran Debt Collector Sekali Tarik Motor

Indra Fikri - Senin, 19 Juli 2021 | 20:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector. Ternyata segini bayaran untuk debt collector atau mata elang sekali tarik motor konsumennya.

MOTOR Plus-online.com - Terungkap, ternyata segini bayaran untuk debt collector atau mata elang sekali tarik motor konsumennya.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap dua debt collector yang beraksi merampas motor milik pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Kedua debt collector itu berinisial AWS (46) dan AW (31) beraksi pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Sedangkan korban diketahui berinisial DS yang sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.

Korban diketahui sedang mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.

Sepeda motor itu dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menjelaskan penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.

"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Rahasia Debt Collector Lacak Motor Nunggak Kreditan, Canggih Banget

Purbo juga mengungkapkan bahwa, pelaku mendapatkan upah dari perampasan sepeda motor dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.

Adapun kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.

"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.

Selain itu, dua tersangka bukan lembaga atau instansi yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.

"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.

Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.

Baca Juga: Ketemu Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak Aja Ke Nomor Ini

"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Rampas Motor Milik Pelajar di Karanganyar, 2 Debt Collector Jadi Pesakitan, Dijebloskan ke Penjara 

Source : TribunSolo.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular