Diketahui nantinya tiang yang telah dicuri tersebut bakal dijual untuk menebus motornya.
"Menurut pengakuan pelaku, nantinya setelah dijual digunakan untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel," ungkap Rinaldo.
Dalam aksinya pelaku melakukan seorang diri.
Ia menggunakan gergaji besi memotong besi-besi tersebut.
MS juga sempat meminjam motor temannya untuk membawa tiang yang berhasil dipotong.
Menurut pengakuan, pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya tersebut.
"Kurang lebih dua jam sampai dengan dapat mematahkan atau mencuri enam batang besi ini. Kemudian besi dibawa seorang diri menggunakan motor pinjaman dari teman," kata Rinaldo.
Namun belum sempat dijual, Aksi MS keburu viral yang pelaku langsung diamankan di rumahnya.
"Pada pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, beserta barang bukti enam batang besi ulir berukuran 25 milimeter dengan panjang 2 hingga 3 meter, alat bantu, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat melaksanakan aksinya," lanjut dia.
Baca Juga: Maling Merajalela, Pemotor Harus Waspada Saat Parkir Motor, Jangan Lupa Pasang Alat Ini Biar Aman
Atas aksinya tersebut, MS yang bekerja sebagai tukang parkir ini dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
View this post on Instagram
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR