MOTOR Plus-online.com - Pantas pada galak, ternyata segini toh upah debt collector alias mata elang untuk sekali tarik motor konsumen.
Hal ini diketahui setelah Polisi berhasil menangkap dua debt collector yang merampas motor milik seorang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kedua debt collector yang ditangkap Polisi itu berinisial AWS (46) dan AW (31).
Mereka berdua beraksi pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Sedangkan korbannya berinisial DS yang sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.
Korban sedang mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.
Sepeda motor itu dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Segini Bayaran Debt Collector Sekali Tarik Motor
Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya
"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).
Kompol Purbo juga menjelaskan bahwa, pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
Kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.
"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.
Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.
Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.
"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.
"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Rahasia Debt Collector Lacak Motor Nunggak Kreditan, Canggih Banget
Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.
"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.
Source | : | TribunSolo.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR