Dijelaskan dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk C1 dan C2 juga dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.
Artinya, memang tak ada perbedaan soal tarif.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR