MOTOR Plus-Online.com - Pengendara motor harus bersiap untuk penggolongan SIM C.
Rencananya aturan tersebut bakal berlaku bulan depan.
Nantinya sim C dibagi menjadi 3 yakni, SIM C, CI, dan CII.
Untuk ketentuannya sebagai berikut:
SIM C akan digunakan oleh pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Selanjutnya SIM CI, bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.
Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.
Hingga sampai saat ini pihak kepolisian terus menggenjot persiapan fasilitas yang dipakai untuk pembuatan SIM CI dan SIM CII.
Baca Juga: Brother yang SIMnya Mati Pas Idul Adha, Polisi Kasih Dispensasi Ini
Baca Juga: Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021, Bikers yang Naik Motor Jenis Ini Harus Siap-siap
Aturan tersebut sudah tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Polri baru juga telah pada disahkan 19 Februari 2021.
"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus-online.
Saat ini aturan tersebut masih menjalani tahap sosialisasi.
"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.
Tapi kira-kira berapa ya biasa pembuatan SIM C1 dan C2?
Pada dasarnya biaya atau tarif untuk pembuatan SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tarif itu justru sudah ada dan diatur sejak 2016 lalu dalam PP 60. Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang C1 atau C2," kata dia lagi.
Dijelaskan dalam PP 60 2016, untuk penerbitan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk C1 dan C2 juga dengan harga yang sama, yakni Rp 100.000.
Artinya, memang tak ada perbedaan soal tarif.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR