Menurut dia, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan dicabutnya PPKM Darurat Covid-19.
Diharapkan, dengan adanya perubahan jam pelayanan ini dapat mencegah penyebaran covid-19.
Selain itu juga menekan tingkat penyebaran virus mematikan yang semakin meluas di berbagai wilayah di Indonesia.
Perubahan jam pelayanan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak yang akan melakukan pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat.
Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM
Sebelumnya, PPKM Darurat Jawa Bali berlaku 3 sampai 20 Juli 2021.
Lalu, PPKM Darurat luar Jawa Bali dari 12 Juli sampai 20 Juli 2021.
Namun menurut Menteri Koordiantor Bidang Kemaritimkan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan PPKM Darurat ini baru akan diumumkan hari ini.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR