6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cepetan Diurus

Ardhana Adwitiya - Rabu, 21 Juli 2021 | 07:35 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. 6 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, cepetan diurus sebelum kelewatan.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Namun perlu dicatat, tidak semua masyarakat bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.

Hal itu lantaran kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.

Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.

2. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

Ada 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu:

- Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku, Hanya Sampai Tanggal Segini

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular