Hingga sampai saat ini pihak kepolisian terus menggenjot persiapan fasilitas yang dipakai untuk pembuatan SIM CI dan SIM CII.
Aturan tersebut sudah tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan Polri baru juga telah pada disahkan 19 Februari 2021.
"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus-online.
Saat ini aturan tersebut masih menjalani tahap sosialisasi.
"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.
Tapi kira-kira berapa ya biasa pembuatan SIM C1 dan C2?
Pada dasarnya biaya atau tarif untuk pembuatan SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Jangan Kaget Punya SIM Tetap Ditilang Polisi, Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Depan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR