Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Tepat di Tanggal Merah, Brother Bisa Coba Cara Ini
Memiliki SIM merupakan kewajiban dari setiap pengendara motor saat riding di jalan raya.
Ketentuan wajib memiliki SIM diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Jikat tidak dapat menunjukan SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 pada UU LLAJ.
Sanksi denda tilang SIM maksimal bisa sampai Rp 250 ribu, lumayan nih bro bisa bikin kantong bolong.
Baca Juga: Catat Nih Waktu Dispensasi Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat PPKM Darurat ternyata bisa perpanjang SIM di Satpas SIM.
SIM yang sudah mati masa berlakunya saat PPKM Darurat bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Ada 5 Satpas SIM di wilayah Polda Metro Jaya yang memberikan pelayanan perpanjang SIM.
Hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja yang dapat dilakukan di Satpas SIM.
KOMENTAR