MOTOR Plus-online.com - PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli, layanan mobil SIM keliling di Jakarta belum beroperasi.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya meniadakan layanan mobil SIM keliling saat PPKM darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.
Diperpanjangnya PPKM Darurat, layanan mobil SIM keliling oleh Dirlantas Polda Metro Jaya ditiadakan hingga tanggal 25 Juli 2021.
Polri memberikan kekecualian bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa PPKM Darurat diberikan dispensasi.
Pemilik SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli bisa diperpanjang pada tanggal 21 hingga 27 Juli 2021.
Belum ada pengumuman dari Polisi mengenai dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis disaat perpanjangan PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli.
Apakah pemilik SIM yang masa berlakunya habis di tanggal 21 hingga 25 Juli akan mendapat dispensasi.
Apakah pemilik SIM bisa perpanjang SIMnya disaat PPKM darurat ?
Baca Juga: Brother yang SIMnya Mati Pas Idul Adha, Polisi Kasih Dispensasi Ini
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Tepat di Tanggal Merah, Brother Bisa Coba Cara Ini
Memiliki SIM merupakan kewajiban dari setiap pengendara motor saat riding di jalan raya.
Ketentuan wajib memiliki SIM diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Jikat tidak dapat menunjukan SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 pada UU LLAJ.
Sanksi denda tilang SIM maksimal bisa sampai Rp 250 ribu, lumayan nih bro bisa bikin kantong bolong.
Baca Juga: Catat Nih Waktu Dispensasi Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat PPKM Darurat ternyata bisa perpanjang SIM di Satpas SIM.
SIM yang sudah mati masa berlakunya saat PPKM Darurat bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.
Ada 5 Satpas SIM di wilayah Polda Metro Jaya yang memberikan pelayanan perpanjang SIM.
Hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja yang dapat dilakukan di Satpas SIM.
Baca Juga: 15 Incaran Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Enggak Punya SIM atau SIM Mati Bebas Tilang?
Brother bisa sambangi 5 lokasi Satpas SIM untuk melakukan perpanjang SIM ini lokasinya:
1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan
Pengecualian untuk Satpas SIM Daan Mogot, bisa melayani perpanjang semua jenis SIM dan membuat SIM baru.
Baca Juga: Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini
Untuk waktu operasional layanan perpanjang SIM di Satpas SIM beroperasi mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Penggolongan SIM C Bakal Berlaku, Siapin Biaya Segini Buat Bikin Baru
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi kesehatan.
Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.
Perhatikan kapan SIM C brother habis, langsung saja meluncur ke Satpas SIM yang lokasinya tidak berada dalam jalur penyekatan.
Jangan lupa protokol kesehatn, gunakan masker dan jaga jarak bro....
KOMENTAR