3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.
Penerima program Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta. Berikut rinciannya:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Insentif akan didapatkan setelah peserta selesai melakukan pelatihan dan mengikuti survei.
Program Kartu Prakerja bakal dilanjutkan, menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Bawa KTP dan Beberapa Dokumen Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair Bulan Ini
Source | : | Tribun Kaltim |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR