Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.
Lalu dari sumber lain yang MOTOR Plus pernah wawancarai, seorang mantan koordinator debt collector yang enggan diungkap identitasnya, menyebut angka bayaran debt collector tiap menarik motor.
"Minimal 20% motor yang angsurannya macet harus diurus debt collector," bilang sumber MOTOR Plus.
Dengan target itu, ditentukan bayarannya untuk 1 motor.
"Per motor bisa Rp 1 juta. Bisa juga Rp 500 ribu," ujarnya.
Tapi, bayaran per motor untuk motor yang usia pakai dan rajin mengangsur sudah 6 bulan ke atas.
"Kalau belum 6 bulan sudah macet angsurannya. Kecil bayarannya. Bisa-bisa, cuma Rp 500 ribu untuk satu motor," sambungnya lagi.
Source | : | Motorplus Online,Tribun Solo |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR