MOTOR Plus-online.com - Segini besarnya bayaran debt collector untuk tarik satu motor yang menunggak, pantes berani berhentiin pemotor di jalan.
Brother mungkin pernah melihat atau bertemu dengan oknum debt collector yang sedang memberhentikan pengendara di jalan.
Gak jarang oknum debt collector ini datang secara berkomplotan saat menghentikan debitur di jalan.
Dan masih ada saja oknum debt collector yang menarik paksa motor yang menunggak, bahkan sampai berani menggunakan kekerasan.
Ternyata memang bayaran debt collector untuk menarik satu motor lumayan menggiurkan.
Seperti dua orang debt collector yang ditangkap polisi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini.
Kedua debt collector yang ditangkap Polisi itu berinisial AWS (46) dan AW (31).
Mereka berdua beraksi pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Baca Juga: Langsung Tepar, Oknum Ormas Duel Lawan Debt Collector Jadi Tontonan Pemotor
Sedangkan korbannya berinisial DS yang sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.
Korban sedang mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.
Sepeda motor itu dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).
Kompol Purbo juga menjelaskan bahwa, pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
Kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.
"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.
Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor
Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.
Lalu dari sumber lain yang MOTOR Plus pernah wawancarai, seorang mantan koordinator debt collector yang enggan diungkap identitasnya, menyebut angka bayaran debt collector tiap menarik motor.
"Minimal 20% motor yang angsurannya macet harus diurus debt collector," bilang sumber MOTOR Plus.
Dengan target itu, ditentukan bayarannya untuk 1 motor.
"Per motor bisa Rp 1 juta. Bisa juga Rp 500 ribu," ujarnya.
Tapi, bayaran per motor untuk motor yang usia pakai dan rajin mengangsur sudah 6 bulan ke atas.
"Kalau belum 6 bulan sudah macet angsurannya. Kecil bayarannya. Bisa-bisa, cuma Rp 500 ribu untuk satu motor," sambungnya lagi.
Source | : | Motorplus Online,Tribun Solo |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR