Namun tetap ada syarat, buat pekerja sektor esensial yang mau melewati pos penyekatan.
“Bagi pekerja sektor esensial juga diwajibkan menunjukkan bukti surat dari tempat kerja masing-masing," jelas Kombes Pol Riko
Titik penyekatannya sendiri berada di dalam Kota Medan, dan di pintu-pintu masuk Kota Medan.
Dan ternyata satu titik penyekatan di dalam kota bisa bergeser, mengikuti penambahan pos penyekatan.
Contohnya pos penyekatan yang sebelumnya di Jalan Gajah Mada simpang Jalan Iskandar Muda, geser ke Jalan Gajah Mada simpang Jalan S Parman.
Nantinya ada aparat gabungan yang berjaga, di setiap titik-titik penyekatan.
Makanya, buat para bikers yang tidak perlu amat keluar rumah, lebih baik tetap di rumah selama PPKM ini.
Baca Juga: Sah Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali, Intip Aturannya
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR