Usaha-usah tersebut diperbolehkan buka sampai jam 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini merupakan kabar gembira buat brother pemilik usaha-usah kecil seperti bengkel motor nih.
Karena dikutip dari Tribun Medan, beberapa waktu lalu sempat ada pengusaha bengkel motor yang ditindak karena membuka usahanya di masa PPKM Darurat (15/7/2021).
Pengusaha bengkel motor di Jalan Brigjend Katamso, Medan, Sumatera Utara yang bernama William (37) itu pun disidang.
Berdasarkan informasi yang diberikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa William membuka bengkel di rumahnya Jalan Brigjend Katamso No. 314 G.
"Pelanggaran yang dilakukan melakukan operasional bengkel," beber Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Dimana pihak yang menyerahkan adalah petugas Satpol PP Kota Medan.
"Sanksi surat terguran tertulis atau surat peringatan," ujarnya.
Baca Juga: 40 Titik Penyekatan PPKM Kota Medan, Catat Lokasi dan Jam Operasional
Source | : | Youtube.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR