“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar Djati.
Diperpanjangnya PPKM Level juga punya aturan untuk perjalanan.
Ini berlaku untuk pengguna mobil, motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api)
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Joko Widodo Sebut Bengkel Motor Boleh Buka Mulai Tanggal Segini
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR