MOTOR Plus-Online.com - SIM Mati saat PPKM Level 4 ada dispensasi.
Pemerintah melanjutkan PPKM Darurat dengan PPKM level 4.
PPKM Level 4 dilaksanakan sampai 25 Juli mendatang.
Lalu bagaimana kalo pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM Level 4?
Tenang Polisi kasih waktu dispensasi perpanjangan mulai 21 Juli 2021 sampai Selasa (27/7/2021) pekan depan.
Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati dikutip dari Kompas.com.
Pasalnya, jika terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal, mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik, dan sebagainya.
Baca Juga: Bukan Lagi 'Darurat', PPKM Berubah Nama Pakai Level, Apa Bedanya?
Baca Juga: Berlaku PPKM Level 4, Catat Aturan Perjalanan Buat Pemotor Jangan Sampai Diputar Balik
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar Djati.
Diperpanjangnya PPKM Level juga punya aturan untuk perjalanan.
Ini berlaku untuk pengguna mobil, motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api)
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden Joko Widodo Sebut Bengkel Motor Boleh Buka Mulai Tanggal Segini
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR