Bantuan kali ini hanya diberikan untuk pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta kebawah.
Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ia menjelaskan jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dikutip dari Kompas.com.
Nantinya subsidi gaji diberikan selama 2 bulan.
Selama 1 bulan sekali pekerja diberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu.
Artinya pekerja bisa menerima bantuan Rp 1 juta.
Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Siap Disalurkan, Simak Cara Lengkap Daftarnya Perlu KTP dan Data Ini
Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," terang Ida.
Adapun untuk mengakselerasi BSU, pihaknya mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Disalurkan Juli Ini, Buruan Ambil Pakai KTP dan KK
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR