Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat BSU.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah itu?
Pertama, pekerja yang mendapatkan BSU tersebut harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Syarat kedua, pekerja yang akan mendapat subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Untuk program ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Akan Ada Lagi Tahun Ini, Siap-siap Saldo Rekening di ATM Membengkak
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR