MOTOR Plus-online.com - Subsidi gaji kembali akan dibagikan oleh pemerintah, dengan berbagai syarat untuk mendapatkannya.
BLT subsidi gaji memang sudah pernah disalurkan pemerintah pada tahun 2020 lalu.
Pada tahun lalu, subsidi gaji Rp 2,4 juta diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Tetapi subsidi gaji tahun ini ada beberapa perbedaan dengan tahun lalu.
Subsidi gaji tahun 2021 ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Besaran subsidi gaji yang diberikan tahun ini adalah Rp 500 ribu selama dua bulan dan diberikan hanya sekali, yang artinya penerima akan mendapatkan total Rp 1 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi gaji) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Baca Juga: Jangan Bingung Saldo ATM Tambah Rp 1 Juta, Bantuan Pemerintah Ditransfer Untuk 8 Juta Orang
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat BSU.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah itu?
Pertama, pekerja yang mendapatkan BSU tersebut harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.
Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Syarat kedua, pekerja yang akan mendapat subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Untuk program ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Akan Ada Lagi Tahun Ini, Siap-siap Saldo Rekening di ATM Membengkak
"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida Fauziyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR