"Aturannya sudah berlaku, tapi implementasinya untuk Nasional targetnya dua bulan ke depan," ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dikutip dari GridOto.com, Selasa (22/6/2021).
Nah untuk pengguna sepeda motor alias bikers, SIM C, CI, dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin.
Mengacu kepada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, ini dia penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor.
Untuk SIM C berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Lalu SIM CI berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM CII berlaku untuk mengendari motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dari penjabaran di atas, tampak jelas jika pengguna motor listrik nantinya memakai SIM CI dan CII.
Jadi kemungkinan brother tidak bisa nih riding dengan motor listrik menggunakan SIM C biasa.
Baca Juga: Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021, Bikers yang Naik Motor Jenis Ini Harus Siap-siap
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Mavellyno Vedhitya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR