Hasilnya pun telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga internasional bro.
Alhasil, warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.
“Dari sisi safety, warna kuning juga dapat menembus kondisi minim cahaya seperti jalanan berkabut, sehingga mudah terlihat oleh pengendara lain di jalan,” tambahnya.
Lampu sein sendiri ternyata punya fungsi yang beragam loh brother.
Seperti untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda buat kendaraan dari arah berlawanan.
Lampu sein wajib berwarna kuning juga ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Makanya fungsi lampu sein ini pun sangat vital di kendaraan.
Tidak bisa asal ganti warna lampu sein karena tentu berbahaya dan bisa melanggar peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Street Manners: Apa Bisa Dipenjara Melambaikan Tangan Saat Belok Sebagai Pengganti Lampu Sein?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Farhan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR