Hal itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (20/7/2021). Pemerintah pun mengganti penggunaan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di kawasan Jawa-Bali menjadi PPKM Level 4.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4, Penyekatan di Kota Bogor Diganti dengan Ganjil Genap"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR